FaktaID.net – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa kurator akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan pesangon bagi buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, ia tidak merinci besaran yang akan diberikan, karena hal itu menjadi kewenangan kurator.
“Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon buruh Sritex,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (5/3).
Selain memastikan pembayaran THR dan pesangon, Yassierli menegaskan bahwa Kemnaker juga fokus mengawal pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi buruh Sritex.
Untuk memperlancar proses administrasi, Kemnaker akan mendirikan posko khusus di Solo bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang ter-PHK dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. Poskonya ada di Solo dan Dinas Ketenagakerjaan setempat,” jelasnya.




