Hukum

Menteri ATR/BPN Benarkan Ada SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Redaksi
×

Menteri ATR/BPN Benarkan Ada SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Benarkan Ada SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Dok. Keterangan Pers Menteri ATR/BPN - Nusron Wahid Terkait Polemik SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut di Tangerang/Ist)

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Informasi ini diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan banyak dibahas di media sosial.

“Kami mengakui atau membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1).

Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang diterbitkan atas nama tiga pihak berbeda:

PT Intan Agung Makmur: 234 bidang

PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang

Perorangan: 9 bidang

Selain itu, terdapat 17 bidang dalam bentuk SHM di kawasan tersebut. Lokasi penerbitan sertifikat berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memeriksa posisi sertifikat tersebut, apakah berada di dalam garis pantai (daratan) atau di luar garis pantai (laut).

Pemeriksaan ini dilakukan mengingat dokumen pengajuan sertifikat tanah mengacu pada data tahun 1982. “Kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat. Jadi, garis pantainya mana,” tegas Nusron.

Jika ditemukan sertifikat tanah yang berada di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan meninjau ulang.

Sertifikat yang baru terbit tahun 2023 ini masih memungkinkan untuk dibatalkan berdasarkan peraturan pemerintah, terutama jika terdapat cacat material, prosedural, atau hukum.

“Manakala terbukti benar berada di luar garis pantai, maka kami tentu akan evaluasi dan tinjau ulang tanpa harus melalui pengadilan, selama belum berusia lima tahun,” jelas Nusron.

Kementerian ATR/BPN juga akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah, mulai dari juru ukur hingga pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang.

“Jika terbukti tidak sesuai prosedur, tidak mematuhi aturan, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (DR)