“Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia, justru dengan modalitas tersebut perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi,” tutur Najih.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setiap produk pengawasan yang dikeluarkan Ombudsman memiliki sifat morally binding. Dengan demikian, kepatuhan penyelenggara layanan publik terhadap rekomendasi Ombudsman didasarkan pada etika, moralitas, dan kepatutan.
“Merujuk kepada produk pengawasan Ombudsman, maka pada dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Najih.
Selama ini, Ombudsman RI juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) bagi pihak yang memiliki keberatan atau informasi terkait produk pengawasan yang diterbitkan lembaga tersebut.
“Kami sangat terbuka dengan kritik publik, awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI,” ujar Najih. (DR)






