Berita

Ombudsman Hormati Penggeledahan Kejagung, Siap Kooperatif Dalam Proses Hukum

Redaksi
×

Ombudsman Hormati Penggeledahan Kejagung, Siap Kooperatif Dalam Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Hormati Penggeledahan Kejagung, Siap Kooperatif Dalam Proses Hukum
Dok. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

FaktaID.net — Ombudsman Republik Indonesia menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung terkait penggeledahan dan penyitaan di Gedung Ombudsman RI serta rumah salah satu anggotanya pada Senin (9/3).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa secara kelembagaan Ombudsman siap bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Indonesia dan Prancis Siap Tandatangani Kerja Sama Pertahanan

Dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI, kata Najih, selalu berpegang pada prinsip supremasi hukum serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, lembaga tersebut juga menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum dan akan memastikan bahwa proses hukum yang ditangani oleh Penyidik Kejagung berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Najih pada Senin (16/3) di Jakarta.

Baca Juga :  Tahap II Perkara Korupsi Satelit Kemhan, Tiga Tersangka Diserahkan ke Penuntut Koneksitas

Najih juga menanggapi sejumlah pemberitaan di media massa terkait proses penegakan hukum tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap produk pengawasan Ombudsman, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi, telah diatur melalui regulasi internal serta melewati mekanisme pengawasan yang ketat, transparan, dan profesional.