Berita

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Redaksi
×

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Sebarkan artikel ini
OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap
Dok. OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu yang menjerat sejumlah pihak, termasuk kepala daerah di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam operasi tersebut, selain menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, KPK juga mengamankan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri pada Senin (9/3) malam.

“Ya, salah satu juga,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi EDC, Dirut Allo Bank Indra Utoyo Salah Satunya

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, total ada 13 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Mereka terdiri dari pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

Seluruh pihak yang terjaring OTT itu sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.

Setelah proses pemeriksaan awal, KPK kemudian membawa sembilan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih.

Baca Juga :  4 Tips to Clean Up Mom’s Schedule This Mother’s Day

“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati. Dan juga, tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap yang berhubungan dengan proyek tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga :  Kericuhan Rapat Revisi UU TNI, Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Kejadian

Saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. (DR)