FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020–2024.
Dugaan tindak pidana ini terjadi saat Indra masih menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp744 miliar.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7).
Indra Utoyo tidak sendiri dalam perkara ini. KPK turut menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Catur Budi Hartoyo, Dedi Sunardi, Elvizar, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Kelima individu ini diduga memiliki keterlibatan dalam praktik korupsi yang merugikan negara berdasarkan perhitungan dengan metode real cost.
“Mereka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Menurut KPK, terdapat dua skema dalam proyek pengadaan EDC yang terindikasi bermasalah. Pertama adalah pengadaan EDC Android (Beli Putus) dengan nilai proyek sebesar Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit.






