Kedua adalah FMS EDC Single Acquirer (Sewa Vendor), dengan total pembayaran selama 2021–2024 mencapai Rp1,25 triliun untuk 200.067 unit.
Dalam proses ini, dua vendor utama diduga turut terlibat, yakni PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang dipimpin oleh Elvizar, dan PT Bringin Inti Teknologi (Verifone) di bawah kendali Rudy Suprayudi.
Peran Indra Utoyo dalam kasus ini cukup sentral. Ia diduga menandatangani sejumlah dokumen penting, termasuk izin prinsip penggunaan anggaran, pelaksanaan pengadaan, hingga keputusan hasil pengadaan EDC pada 2020 dan 2021.
Ia juga disebut memberikan arahan agar pengadaan EDC beralih dari versi konvensional ke versi full android.
KPK mengungkap bahwa Indra memberi instruksi kepada Danar Widyantoro dan Fajar Ujian agar EDC Android merek Sunmi P1 4G yang diajukan oleh Elvizar dan Rudy dilakukan Proof of Concept (POC) agar kompatibel dengan sistem yang ada.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan pemberian gratifikasi kepada beberapa pihak terkait dalam proses pengadaan tersebut.
Catur Budi Hartoyo disebut menerima sepeda dan dua ekor kuda senilai Rp525 juta dari Elvizar. Dedi Sunardi menerima sepeda merek Cannondale senilai Rp60 juta dari sumber yang sama.
Sementara itu, Rudy S. Kartadidjaja menerima total Rp19,72 miliar selama empat tahun dari pejabat PT Verifone Indonesia. (DR)






