Yenti juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan Undang-Undang Narkotika.
“Berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika tidak cukup hanya dengan undang-undang narkotika atau undang-undang anti psikotropikanya saja tapi harus dikejar uangnya itu ke mana,” ujarnya.
Ia menyebut, penerapan TPPU sebenarnya pernah mengalami masa keemasan dalam penerapan TPPU pada periode 1988 sampai 1990.
“Karena dianggap berhasil selama 2 tahun itu, maka baru muncul bahwa TPPU bukan hanya penindakan untuk hasil dari narkotika dan psikotropika tapi juga dari hasil kegiatan ekonomi dan korupsi,” paparnya.
Namun kini, Yenti menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam praktik hukum yang membatasi TPPU hanya untuk kejahatan tertentu.
“Kalau penegak hukum Indonesia mempunyai pandangan bahwa narkotika itu tidak menggunakan TPPU, bahkan TPPU seolah-olah hanya untuk korupsi dan untuk kejahatan-kegiatan judi online dan lain sebagainya, itu salah sekali,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan komitmen aparat hukum dalam menindak tegas kasus besar, termasuk yang melibatkan nama besar di institusi kepolisian.
“Yang jelas bahwa ketika kita ada kasus besar sekali yaitu yang melibatkan, misalnya Jenderal polisi yaitu Teddy Minahasa, bagaimana dengan TPPU-nya?” tutup Yenti. (DR)






