Daerah

Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB dan Bebas Denda Pajak, Catat Periode Pembayarannya

Redaksi
×

Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB dan Bebas Denda Pajak, Catat Periode Pembayarannya

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB dan Bebas Denda Pajak, Catat Periode Pembayarannya
Dok. Ilustrasi SPT PBB/DR)

FaktaID.net – Kabar baik datang untuk para wajib pajak di Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan sejumlah insentif pajak, termasuk potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2025 serta pembebasan denda untuk beberapa jenis pajak.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, menyampaikan bahwa pengurangan pokok PBB sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 28 April hingga 27 Mei 2025.

Sementara itu, untuk pembayaran yang dilakukan antara 28 Mei hingga 27 Juni 2025, wajib pajak tetap berkesempatan mendapatkan potongan sebesar 5 persen.

Baca Juga :  Kejari Merauke Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Boven Digoel

“Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat pajak serta untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak sejak awal tahun,” ujar Deni dikutip Sabtu (24/4)

Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga memberikan pembebasan denda PBB untuk tunggakan hingga tahun pajak 2024.

“Artinya, wajib pajak yang memiliki tunggakan denda dari tahun-tahun sebelumnya kini memiliki kesempatan untuk melunasi pokok pajaknya tanpa dibebani denda,” jelasnya.

Selain insentif PBB, Pemkot melalui Bapenda juga menghapuskan denda atas keterlambatan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Baca Juga :  Ketua KPU Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kebijakan ini berlaku untuk keterlambatan pelaporan periode Januari hingga Mei 2024.

“Pembebasan denda PBJT ini diberikan karena adanya perubahan tenggat waktu pelaporan sesuai peraturan baru, sehingga kami memberikan kelonggaran kepada para pelaku usaha,” tambah Deni.

Ia pun berharap berbagai keringanan ini dapat membantu masyarakat serta pelaku usaha, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (DR)