Daerah

Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Turis Asing, Satu Pelaku Masih Buron

Redaksi
×

Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Turis Asing, Satu Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Turis Asing, Satu Pelaku Masih Buron
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Penipuan Dengan Kedok Turis Asing/DR)

FaktaID.net – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang warga bernama Wahyu Susilo pada 15 April 2025. Aksi penipuan tersebut terjadi di salah satu ATM bank swasta di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor.

Kasus ini melibatkan empat orang tersangka, yaitu DJ, DR, AP, dan AS. Tiga pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku berinisial AS masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Geledah Dua Rumah Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba

Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura sebagai turis asal Brunei Darussalam yang sedang mencari toko handphone di Kota Bogor. Mereka menyasar korban yang terlihat bukan warga lokal dan tengah berolahraga pagi di kawasan Sistem Satu Arah (SSA).

“Para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai orang asing (Brunei) untuk memancing interaksi, lalu menawarkan keuntungan kepada korban agar bersedia menerima transfer uang,” jelas AKP Aji dalam konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Kamis (17/4).

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Plt Kadis Terkait Dugaan Korupsi Dana DBH Sawit Rp14,9 Miliar

Korban dibujuk untuk membantu mentransfer uang pembelian handphone dengan imbalan 15 persen. Ia kemudian diajak masuk ke ATM untuk menunjukkan saldo rekeningnya. Di dalam ATM, pelaku berhasil mencuri informasi PIN dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu secara diam-diam.

“Setelah berhasil menukar kartu, pelaku langsung menguras isi rekening korban. Saat korban sadar, para pelaku sudah meninggalkan lokasi,” tambah AKP Aji.

Baca Juga :  Kejati Lampung Pulihkan Kerugian Negara Rp11,4 Miliar dari Kasus Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung

Polisi kini menjerat para pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Upaya pencarian terhadap tersangka AS masih terus dilakukan. (DR)