Daerah

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 202 Kg Narkoba dalam Sehari, Libatkan Jaringan Lintas Provinsi

Redaksi
×

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 202 Kg Narkoba dalam Sehari, Libatkan Jaringan Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 202 Kg Narkoba dalam Sehari, Libatkan Jaringan Lintas Provinsi
Dok. Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Libatkan Jaringan Lintas Provinsi/Foto: Polda Sumut)

MYD mengaku dijanjikan bayaran Rp10 juta untuk mengantar sabu dari Aceh ke Tangerang dan telah empat kali melakukan pengiriman serupa ke Palembang dan Tangerang. Narkotika tersebut diketahui berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh, lalu didistribusikan ke berbagai kota besar di Indonesia.

Kombes Andy Arisandi menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan modus “putus”, di mana kurir hanya bertugas mengantarkan kendaraan berisi narkoba ke titik tertentu seperti area parkir pusat perbelanjaan.

Setelah itu, kendaraan ditinggalkan beserta kuncinya untuk diambil pihak lain. Untuk menghilangkan jejak, kurir kembali ke daerah asal menggunakan pesawat sehingga sulit dilacak.

Baca Juga :  Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Anak Perusahaan BUMN

Pengembangan kasus tidak berhenti di Sumatera Utara. Aparat juga mengungkap jaringan terkait di wilayah Rokan Hilir, Riau, dengan menangkap tiga tersangka berinisial S, R, dan IR serta menyita 50 kilogram sabu.

Kombes Andy Arisandi menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan modus ship to ship atau pemindahan barang di tengah laut yang berasal dari Malaysia.

“Barang haram ini awalnya direncanakan mendarat di Labuhanbatu, namun karena mereka mencium pergerakan petugas, lokasi pemindahan digeser ke Rokan Hilir sebelum akhirnya kami sergap,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Asahan Tetapkan Pegawai BRI Kisaran Tersangka Korupsi Kredit, Rugikan Negara Rp412 Juta

Para pelaku diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan sopir travel, dengan rencana distribusi ke Medan dan Padang. Pengungkapan ini kembali menegaskan posisi Sumatera Utara sebagai jalur strategis dalam peredaran narkoba internasional. (DR)