Dalam proses pengembangan kasus, pihak kepolisian berhasil menangkap total 14 pelaku yang sempat melarikan diri ke sejumlah daerah seperti Kampar, Siak, dan Pekanbaru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu, kayu, dan beberapa unit ponsel.
Polda Riau juga berencana memanggil pihak leasing yang diduga menggunakan jasa debt collector ilegal dalam penarikan kendaraan.
“Penarikan kendaraan kredit macet tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika terjadi, laporkan! Kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Asep Darmawan.
Sebagai langkah lanjut, Polda Riau membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik premanisme bermodus penagihan utang.
Wakapolda Riau kembali menekankan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum.
“Siapa pun yang melawan petugas, akan kami tindak tegas dan terukur,” ujarnya. (DR)






