Lebih lanjut, dengan skema ini, PT Sritex diharapkan dapat kembali menyerap tenaga kerja. Ribuan karyawan yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailitnya perusahaan berpotensi dipekerjakan kembali setelah investor baru masuk.
Kurator juga memastikan bahwa hak-hak buruh yang terdampak PHK sedang dalam proses pendaftaran tagihan, termasuk pesangon dan hak-hak lainnya.
“Pada saat ini (hak-hak buruh) sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” tegas Nurma. (DR)




