FaktaID.net – Upaya penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara, berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Terpadu pada Jumat (5/12).
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial MY diamankan setelah ketahuan membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni saat menggunakan penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) dengan rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelaku langsung diproses oleh aparat berwenang.
“Barang bukti berupa bahan mineral yang diselundupkan akan diteliti lebih lanjut oleh instansi terkait,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (6/12).
Aksi MY sebelumnya terdeteksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, yang memang bertugas mengawasi potensi penyelundupan terkait pertambangan.
Bandara Khusus PT IWIP yang beroperasi sejak 2019 diketahui masih belum memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam fasilitas penerbangan yang melayani mobilitas orang dan barang.
Sebagai respons, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di bandara tersebut sejak 29 November 2025. Satgas ini terdiri dari unsur Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, serta karantina ikan, hewan, tumbuhan, dan kesehatan.
Pembentukan Satgas Terpadu menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi, termasuk arus tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri.
Keberhasilan pencegahan penyelundupan ini menegaskan pentingnya kehadiran perangkat negara dalam pengelolaan bandara khusus. Hal tersebut juga membuktikan bahwa koordinasi lintas instansi efektif menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan mencegah aktivitas ilegal lainnya.
Pemerintah memastikan pengawasan ketat terus dilakukan demi menjamin setiap aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DR)
