Dalam penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para tersangka. Di antaranya berupa belanja fiktif, penggelembungan harga atau mark-up, pengurangan jumlah barang bantuan, pengendalian distribusi bantuan, serta penggunaan dana bantuan yang diduga tidak sesuai dengan tujuan program.
Padahal, bantuan sosial tersebut diperuntukkan bagi masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan dan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup, baik dari sisi ekonomi maupun kondisi fisik dan disabilitas.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Banggai Laut, dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp519.756.137 yang berasal dari tujuh kategori program bantuan sosial selama periode anggaran 2022 hingga 2024.
“Ironisnya, pihak yang seharusnya memastikan setiap rupiah bantuan sosial sampai kepada penerima manfaat dan kelompok rentan lainnya secara utuh, justru menjadi aktor utama yang menikmati sebagian bantuan tersebut. Amanah yang diberikan negara untuk melayani masyarakat disalahgunakan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi,” tulis keterangan tertulis tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berada di Lapas Kelas IIB Luwuk. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut. (DR)




