Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya perubahan status penahanan terhadap Yaqut.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam.
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pengalihan status penahanan tersebut merupakan hasil permohonan dari pihak keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” sebutnya. (DR)






