FaktaID.net — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan hingga penyidik terkait keputusan pengalihan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah kejanggalan dalam kebijakan yang diambil terhadap Yaqut, yang saat ini tengah tersandung kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024.
“Kami mendesak Dewas KPK menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Boyamin dalam keterangannya pada Ahad (22/3).
Menurut Boyamin, kejanggalan pertama terletak pada tidak adanya pengumuman resmi kepada publik mengenai perubahan status penahanan tersebut. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang selama ini menjadi dasar kerja KPK.
Ia menilai, minimnya informasi yang disampaikan kepada publik justru menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi. Publik, kata dia, baru mengetahui kabar tersebut setelah disampaikan oleh pihak keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Kejanggalan berikutnya berkaitan dengan pihak yang mengambil keputusan. Boyamin menegaskan bahwa pengalihan status penahanan seharusnya dilakukan dengan persetujuan pimpinan KPK, bukan hanya berdasarkan keputusan penyidik semata.
“Kalau tidak, ini menjadi persoalan serius,” tegasnya.
Selain itu, MAKI juga menyoroti alasan pengalihan penahanan yang dinilai tidak didasarkan pada kondisi kesehatan. Selama ini, menurutnya, KPK umumnya memberikan penangguhan atau perubahan status penahanan apabila tersangka mengalami gangguan kesehatan.
Ia pun mempertanyakan kebijakan tersebut, terlebih dilakukan menjelang momentum Lebaran. Boyamin menilai, situasi ini berpotensi memunculkan kesan perlakuan yang tidak setara terhadap tahanan lain di KPK. (DR)






