FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan manipulasi distribusi BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang.
“Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Brigjen Pol Nunung.
Adapun para tersangka yang diamankan memiliki inisial BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai praktik ilegal tersebut. Dalam kurun waktu singkat, tim penyidik berhasil mengamankan 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, terdiri dari 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang.






