Hukum  

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang

Redaksi
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut BBM, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang yang digunakan dalam operasi ilegal.

Terkait modus operandi, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa di Kabupaten Tuban, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk membeli BBM bersubsidi dengan memanfaatkan barcode digital yang disimpan di ponsel salah satu tersangka.

Sementara di Karawang, modus yang digunakan melibatkan pembuatan surat rekomendasi palsu bagi petani untuk mendapatkan barcode My Pertamina guna membeli solar bersubsidi secara berulang.

Baca Juga :  Menko Polkam: Generasi Muda Harus Jauhi Narkoba, Rp 1 Triliun Barang Bukti Disita

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka membeli dan mengangkut BBM jenis solar secara berulang menggunakan kendaraan bermotor, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 miliar, dengan jumlah kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. (MS)