FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (kepsek) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024.
Kedua tersangka adalah mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli (RS), dan penyidik pembantu Bayu (BSP).
“Yang sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita, pertama Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut,” ujar Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3).
Cahyono mengungkapkan, kedua tersangka telah melakukan pemerasan bersama sejak awal 2024. Kasus ini bermula ketika tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan para kepala sekolah SMKN di Sumatera Utara.
Disdik kemudian mengumpulkan seluruh kepala sekolah penerima DAK Fisik agar Bayu dapat menyampaikan permintaannya secara langsung.
Tak hanya itu, Bayu juga membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi Dana BOS yang mengatasnamakan sebuah LSM.






