FaktaID.net — Pakar hukum pidana, Yenti Garnasih, mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas para debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa, menyusul kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru.
Korban, Ramadhani Putri (31), dianiaya oleh sekelompok debt collector pada Jumat malam (18/4) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya. Peristiwa tersebut menimbulkan kecaman luas dari masyarakat.
Yenti menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik kendaraan dari tangan konsumen, meskipun konsumen tersebut menunggak cicilan.
“Mereka (debt collector) tidak punya hak menarik kendaraan konsumen. Karena konsumen melakukan akad pembiayaan dengan lembaga pembiayaan atau leasing, bukan dengan debt collector,” tegas Yenti.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengkritik praktik oknum polisi yang kerap meminta biaya saat masyarakat mengurus surat keterangan kehilangan. Untuk itu ia meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan oknum – oknum tersebut.
“Bagaimana bisa, saat masyarakat sedang terkena musibah, ditambah musibah lagi dengan membayar biaya untuk pengurusan surat keterangan kehilangan. Dimana slogan Polri Presisi yang diusung Kapolri,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Riau menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan di depan Mapolsek Bukitraya dipicu oleh perselisihan antar dua kelompok debt collector yang berebut menarik satu unit kendaraan dari konsumen yang sama.
“Perselisihan antara 2 kelompok debt collector yang berbeda, karena mau lakukan penarikan terhadap 1 unit kendaraan konsumen yang sama di sekitar Hotel Furaya, Pekanbaru, namun tidak terjadi penarikan mobil milik konsumen,” ungkap Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, pada Rabu (23/4) dikutip dari detik.com (DR)






