Hukum  

Yenti Garnasih Sambut Baik Komitmen Prabowo Soal UU Perampasan Aset: “Jadi Tunggu Apa Lagi”

Redaksi
Yenti Garnasih Sambut Baik Komitmen Prabowo Soal UU Perampasan Aset: "Jadi Tunggu Apa Lagi"
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyambut positif komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, langkah tersebut sangat krusial dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.

“Semoga apa yang disampaikan Presiden benar-benar direalisasikan, bagaimanapun caranya. Jangan hanya jadi janji yang tidak pernah ditepati, dengan dalih bahwa RUU sudah di DPR,” ujar Yenti dalam keterangannya, Rabu (1/5).

Yenti menegaskan, dukungan politik di DPR terhadap RUU Perampasan Aset sudah cukup kuat. Kini yang dibutuhkan hanyalah kesungguhan dari Presiden untuk merealisasikannya.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Dirut PT Toshida Indonesia Terkait Suap Ketua Ombudsman

“Rakyat tahu di DPR dukungan cukup, tinggal bagaimana kesungguhan Presiden Prabowo, konsistensi antara kata dan perbuatan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat korupsi. Untuk itu, UU Perampasan Aset dinilainya sebagai solusi paling efektif dalam melacak dan menyita kekayaan hasil tindak pidana.

“Dengan adanya UU Perampasan Aset adalah jalan paling afdol untuk memiskinkan koruptor, dan untuk pelacakan harta kekayaan hasil kejahatan atau harta TPPU yang belum terlacak,” jelas Yenti.

Baca Juga :  Kejagung Sita Mobil Mewah Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

Yenti juga memaparkan berbagai keunggulan dari UU ini, termasuk mekanisme pengelolaan aset yang disita, pembekuan aset, perampasan, hingga penyitaan tanpa penghukuman pelaku (Non Conviction Based/NCB).

“Yang terakhir ini yang harus diperjuangkan, yaitu bila ada aset yang dicurigai berasal dari hasil kejahatan, tentu dengan dua alat bukti minimal, maka penyidik atau penuntut umum bisa menggugat ke pengadilan untuk penyitaan,” ungkapnya.

Yenti mengingatkan bahwa wacana pengesahan UU ini sudah bergulir sejak 2008 dan menjadi amanat dari Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) 2003, yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

Baca Juga :  Istri Eks Jaksa Azam Terima Aliran Dana Rp 2 Miliar, Pakar Hukum: Harusnya Kena TPPU

“Jadi tunggu apa lagi? Korupsi sudah demikian menggurita dan nyata-nyata membuat masyarakat menjadi miskin,” pungkasnya. (DR)