FaktaID.net – Pakar hukum pidana Yenti Garnasih angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar, jurnalis JAK TV yang diduga melakukan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi.
Menurut Yenti, kasus yang menjerat Tian bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi media tempatnya bekerja.
“Yang dilihat oleh Kejaksaan Agung menurut saya adalah adanya dugaan pemufakatan antara Tian Bahtiar dengan pengacara,” ujar Yenti dalam keterangannya, Jumat (25/4)
Yenti menilai, Kejagung melihat ada indikasi atau dugaan pemufakatan jahat terkait insitusi Kejagung yang bertujuan untuk menjatuhkan reputasi kejagung dan pada akhirnya kejagung tidak melakukan pengungkapan beberapa kasus korupsi.
Masih menurut yenti kasus ini dari sisi Kejagung bukan masalah ketentuan UU Pers, hanya saja modus dan yang melakukan oknum jurnalis.
Kalau dari masalah etika, Yenti mempersilakan Dewan Pers untuk mengambil langkah – langkah sesuai Undang Undang.
“Ini tidak ada hubungannya dengan media tempat Tian bekerja atau profesinya sebagai insan pers, hanya modusnya memanfaatkan posisinya sebagai insan pers dan ruangan medianya, tegas Yenti.
Meski demikian, Yenti menyampaikan, tentu saja Kejaksaan Agung harus punya bukti kuat terkait dugaan pemufakatan tersebut, terutama mens reanya, dimana tujuannya untuk atau agar kasus – kasus yang ditangani tidak ditelusuri atau Kejagung tidak mengungkap kasus yang sudah terendus.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Selanjutnya Yenti mengingatkan pentingnya menghormati langkah-langkah yang saat ini tengah dilakukan oleh Dewan Pers dalam mendalami kasus tersebut.
“Kita juga harus menghormati proses yang dijalankan oleh Dewan Pers sebagai lembaga independen yang bertugas melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional,” tutupnya. (DR)






