FaktaID.net – Nama seorang pramugari Garuda Indonesia, Theresia Mela Yunita, menjadi sorotan publik setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Antonius N.S. Kosasih.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Kosasih diduga membelikan sejumlah aset mewah untuk Theresia dengan menggunakan dana hasil korupsi. Antonius N.S. Kosasih membeli tiga bidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai sekitar Rp 4 miliar atas nama Theresia Mela Yunita.
Aset-aset tersebut diduga sebagai bagian dari praktik pencucian uang yang dilakukan Kosasih selama menjabat sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan pelat merah tersebut.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai seharusnya kasus ini tidak hanya dikenakan pasal korupsi, tetapi juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Harusnya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikenakan. Dan kalau benar pramugari ini menerima, dia bisa diancam pidana maksimal lima tahun,” ujar Yenti saat dimintai keterangan, Rabu (11/6).
Ia juga menambahkan bahwa segala aset atau keuntungan yang diterima dari hasil tindak pidana dapat disita negara.
“Yang diterima bisa disita semua, dan juga dikenakan denda,” tegasnya.
Diketahui, dari uang hasil korupsi tersebut, jaksa menyebut Kosasih membeli 11 unit apartemen dan 3 bidang tanah atas nama Theresia Mela Yunita (TMY), yang disebut-sebut merupakan pramugari sekaligus diduga selingkuhannya.
Selain itu, Kosasih juga membeli kendaraan untuk dua anaknya, Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih, serta tiga bidang tanah atas nama Theresia di Jelupang, Tangerang Selatan.
Kasus korupsi di tubuh PT Taspen ini sendiri merugikan negara hingga Rp 1 triliun, dengan Kosasih disebut memperkaya diri sendiri lebih dari Rp 34 miliar. (DR)






