FaktaID.net – Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya, didakwa menilap uang pengembalian dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar. Penanganan kasus ini turut menyorot peran serta pihak keluarga Azam.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap istri Azam mengakui menerima aliran dana dari kasus tersebut.
“Didalam persidangan itu dikatakan waktu diperiksa, isteri Azam mengatakan mengakui menerima, bahkan ada staf Kajari yang juga rekeningnya digunakan untuk perputaran uang itu,” kata Yenti.
Kasus ini, menurut Yenti, belum selesai saat penyidikannya berlangsung dan kini menimbulkan kejanggalan.
“Di kasus jaksa Azam berkaitan dengan penanganan kasus robot trading ya. Waktu Robot Trading Fahrenheit dan lain sebagainya, kasus itu sebetulnya belum selesai, lalu tiba-tiba seperti ini,” jelasnya.
Ia menyoroti kemungkinan keterlibatan penegak hukum dalam skandal tersebut. “Ini juga ada keterlibatan penegak hukum, korupsi karena menerima dari barang bukti, 11 miliar,” ujar Yenti.
Lebih lanjut, Yenti menegaskan pentingnya penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. “Dikatakan isterinya itu menerima, ada juga untuk umrah. Dan disinilah harusnya TPPU diterapkan,” tegasnya.






