Yenti mempertanyakan sikap istri Azam yang menerima uang dalam jumlah besar tanpa curiga terhadap asal-usulnya.
“Jadi kalau menerima meskipun dari suaminya, yang jumlahnya ada dua miliar, seorang isteri jaksa harusnya patut menduga dan curiga karena jumlahnya besar,” kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya integritas keluarga aparat hukum. “Dan untuk penjeraan dan menegakkan integritas bangsa melalui para isteri-isteri, terutama penegak hukum untuk tidak menerima aliran dana hasil korupsi suaminya,” ujarnya.
Menurut Yenti, baik pelaku utama maupun penerima pasif tetap harus dikenai TPPU. “Suaminya kena TPPU. Dan karena hasil korupsi dialirkan ke isterinya, pasti kena juga TPPU pasif. Karena dilihat dari jumlahnya juga aneh tidak sesuai dengan profil,” paparnya.
Yenti pun mempertanyakan pembinaan internal di lingkungan keluarga jaksa. “Saya tidak tahu juga bagaimana pembinaan terhadap keluarga para jaksa ini. Apakah biasa, ada transfer dua miliar dan sebagainya dari suaminya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau kita akan memberantas korupsi ke akar-akarnya dengan TPPU, harus tidak pandang bulu, baik isteri, anak sepanjang ia membuka dan menerima hasil kejahatan, tetap kena tindak pidana pencucian uang pasif,” tutup Yenti. (DR)






