FaktaID.net – Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Selasa, 26 Agustus 2026.
Buronan berinisial GS ditangkap di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
“Tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
GS diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2018 dengan nilai anggaran mencapai Rp31 miliar.
Kapuspenkum menyampaikan, atas instruksi Jaksa Agung, pihaknya mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pemantauan dan penangkapan terhadap buronan yang masih bebas, demi pelaksanaan eksekusi serta kepastian hukum. (DR)




