Hukum

Tidak Kooperatif, KPK Ancam Travel Haji Pasal Obstruction of Justice

Redaksi
×

Tidak Kooperatif, KPK Ancam Travel Haji Pasal Obstruction of Justice

Sebarkan artikel ini
Tidak Kooperatif, KPK Ancam Travel Haji Pasal Obstruction of Justice
Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau biro perjalanan atau travel haji untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Peringatan ini disampaikan menyusul temuan upaya penghilangan barang bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa indikasi tersebut ditemukan saat penggeledahan di salah satu kantor biro perjalanan haji.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi, Jumat (15/8).

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Jambret di Car Free Day Sudirman - Thamrin

Budi menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas upaya perintangan penyidikan.

“Tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Selain penggeledahan di biro perjalanan haji, KPK juga melakukan pemeriksaan di Kementerian Agama RI. Proses ini berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga :  Personel TNI AU Lanud Silas Papare Gagalkan Penyelundupan 17 Paket Ganja

“Di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif. Dalam rangkaian penggeledahan ini, selain diamankan 1 unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan BBE yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini,” ungkap Budi. (DR)