Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Mei 2025 WIB

Anggota Ormas Grib Jaya Diciduk Satresnarkoba Polres Cimahi Terkait Peredaran Sabu


Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Oleh Anggota Ormas Grib Jaya. Perbesar

Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Oleh Anggota Ormas Grib Jaya.

FaktaID.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat (30/5). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka yang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat Grib Jaya PAC Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan dua metode, yakni sistem tempel menggunakan map dan transaksi langsung.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penjualan Produk Kadaluwarsa Ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 106,71 gram. Menurut Hendra, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial AG, yang diduga kerap mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat,” ujarnya.

AG berhasil ditangkap pada Selasa (13/5) sekitar pukul 15.00 WIB di kontrakannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 29 paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 106,71 gram, satu timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu gulungan solasi, dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Tiga Perusahaan di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

“Selanjutnya dari hasil introgasi, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel, kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat,” ujarnya.

AG mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta jika berhasil menjual seluruh barang titipan tersebut. Dari pemeriksaan ponsel miliknya, polisi juga menemukan keterlibatan AG dalam grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui dirinya sebagai anggota aktif ormas tersebut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI

3 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

2 Maret 2026 - 20:57 WIB

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

28 Februari 2026 - 05:33 WIB

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

27 Februari 2026 - 21:35 WIB

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

27 Februari 2026 - 20:50 WIB

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

27 Februari 2026 - 17:34 WIB

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar
Trending di Daerah