Daerah

Rp1,8 Miliar Diduga Kelebihan Bayar, Proyek Jembatan Otista Kota Bogor Kembali Disorot

Redaksi
×

Rp1,8 Miliar Diduga Kelebihan Bayar, Proyek Jembatan Otista Kota Bogor Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini
Rp1,8 Miliar Diduga Kelebihan Bayar, Proyek Jembatan Otista Kota Bogor Kembali Disorot
Dok. Peresmian Jembatan Otista oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2023/DR)

FaktaID.net – Liga Bogor Raya secara resmi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk mengusut tuntas proyek pembangunan Jembatan Otto Iskandardinata (Otista), Kota Bogor, yang diduga merugikan keuangan negara.

Proyek infrastruktur yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2023 tersebut dilaporkan menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar.

Perwakilan Liga Bogor Raya, R. Ahmad Fajrul Islam, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggaran, yang sebelumnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Penimbunan Bio Solar 2.300 Liter di Kendal, Satu Tersangka Ditangkap

“Kasus ini sebenarnya sudah ditangani Kejati Jawa Barat, tapi kami menduga prosesnya mandek. Maka dari itu, kami sampaikan kembali ke Kejari Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Faiz, sapaan akrabnya, usai audiensi dengan Kejari Kota Bogor, Kamis (19/6).

Faiz menilai pentingnya transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa ketidaktegasan penanganan hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Masih menurut Faiz, dari total kelebihan bayar senilai Rp1,8 miliar, baru sekitar Rp200 juta yang telah dikembalikan ke kas negara. Ia menduga masih ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas selisih dana tersebut.

Baca Juga :  Pasca Ricuh, Kapolda Riau Lakukan Perombakan Besar di Polsek Panipahan

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi publik dalam mengawasi dugaan tindak pidana korupsi.

“Hari ini kami menerima audiensi dari rekan-rekan Liga Bogor Raya terkait laporan dugaan Tipikor. Kami sebagai aparat penegak hukum tentu tidak akan tinggal diam. Jika laporan ini cukup bukti, pasti akan kami tindaklanjuti. Tapi jika tidak, kami juga harus objektif,” jelas Sigit.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan menangani setiap laporan dengan prinsip keadilan sebagai landasan utama dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Kapal Tunda di Belawan, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Direksi

“Pada dasarnya, kami harus adil. Jika seseorang terbukti bersalah, maka akan kami proses hukum. Tapi jika tidak, jangan sampai kami memaksakan seseorang dipersalahkan,” pungkasnya. (DR)