FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dua mantan pejabat BUMN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Tunda di PT Pelindo Belawan.
Keduanya yakni mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) berinisial HAP dan mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya (Persero) berinisial BS.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi dalam keterangannya, Kamis (25/9).
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan senilai Rp135,8 miliar yang diduga bermasalah. Dalam prosesnya, pembangunan kapal tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, progres fisik jauh tertinggal dari ketentuan kontrak, serta pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Hasil penyidikan mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara hingga Rp92,35 miliar. Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara yang diperkirakan mencapai Rp23,03 miliar setiap tahunnya karena kapal tersebut tidak selesai maupun dimanfaatkan. (DR)




