Daerah

Kejari Kota Semarang Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Perumda BPR Bank Pasar, Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Redaksi
×

Kejari Kota Semarang Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Perumda BPR Bank Pasar, Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Semarang Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Perumda BPR Bank Pasar, Rugikan Negara Rp5,2 Miliar
Dok. 6 Tersangka Korupsi Perumda BPR Bank Pasar/Foto: Kejari Kota Semarang)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Bank Pasar Semarang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

“Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di BPR Bank Pasar Semarang dengan total kerugian negara sebesar Rp5.241.000.000,” ujar Candra Saptaji dalam keterangannya, dikutip Senin (1/9).

Baca Juga :  Polda Papua Barat Resmi Tutup Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun

Enam tersangka tersebut yaitu APK, selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Semarang periode 2019–2023; SR, mantan Kepala Bagian Kredit tahun 2015–2022; DS, Kepala Bagian Kredit 2022–2023; HAY, analis tahun 2022–2023; SGH, marketing tahun 2022–2023; serta ES, marketing tahun 2022–2023.

Candra menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka meliputi pemberian kredit kepada debitur yang tidak layak, mark up nilai agunan, hingga praktik bank dalam bank.

“Perbuatan para tersangka ini jelas merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perbankan yang sehat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. (DR)