FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menahan tersangka 3 (tiga) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal Kabupaten Pulau Taliabu pada Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020.
Tersangka yang ditahan berinisial (HAK), yang menjabat sebagai Mantan Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri.
“Sebelumnya, (HAK) tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 September 2025, saat penetapan status tersangka dilakukan,” ungkap Kejari Taliabu dalam keterangannya, Jumat (12/9).
Selain (HAK), dua tersangka lainnya dalam perkara ini adalah (FS) selaku Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri dan (IM) selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020.
“Keduanya telah lebih dahulu ditahan pada tanggal 3 September 2025 dan saat ini menjalani proses penahanan di Polres Pulau Taliabu.” tambah keterangan Kejari Taliabu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), “dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” (DR)






