Daerah

Kejari Pulau Taliabu Tahan Tersangka ke-3 Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Taliabu

Redaksi
×

Kejari Pulau Taliabu Tahan Tersangka ke-3 Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Taliabu

Sebarkan artikel ini
Kejari Pulau Taliabu Tahan Tersangka ke-3 Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Taliabu
Dok. Kejari Pulau Taliabu menahan tersangka 3 (tiga), HAK Korupsi Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Taliabu/Foto: Kejari Taliabu)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menahan tersangka 3 (tiga) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal Kabupaten Pulau Taliabu pada Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020.

Tersangka yang ditahan berinisial (HAK), yang menjabat sebagai Mantan Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri.

Baca Juga :  Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

“Sebelumnya, (HAK) tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 September 2025, saat penetapan status tersangka dilakukan,” ungkap Kejari Taliabu dalam keterangannya, Jumat (12/9).

Selain (HAK), dua tersangka lainnya dalam perkara ini adalah (FS) selaku Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri dan (IM) selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020.

Baca Juga :  Kejari Batam Tahan Direktur Hotel Da Vienna Boutique Terkait Dugaan Korupsi Pajak Rp3,78 Miliar

“Keduanya telah lebih dahulu ditahan pada tanggal 3 September 2025 dan saat ini menjalani proses penahanan di Polres Pulau Taliabu.” tambah keterangan Kejari Taliabu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), “dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” (DR)