Daerah

Kejari Batam Tahan Direktur Hotel Da Vienna Boutique Terkait Dugaan Korupsi Pajak Rp3,78 Miliar

Redaksi
×

Kejari Batam Tahan Direktur Hotel Da Vienna Boutique Terkait Dugaan Korupsi Pajak Rp3,78 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Batam Tahan Direktur Hotel Da Vienna Boutique Terkait Dugaan Korupsi Pajak Rp3,78 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka, Direktur Hotel Da Vienna Boutique Terkait Dugaan Korupsi Pajak/Foto: Kejari Batam)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan AO sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada Hotel Da Vienna Boutique Batam periode 2020 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025.

AO ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS), perusahaan yang menaungi Hotel Da Vienna Boutique Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan empat alat bukti yang menguatkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan daerah.

Baca Juga :  Kajati Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Pansurbatu

“Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Sdr. AO, selaku Direktur PT Daviena Alam Semesta, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari Batam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, modus yang dilakukan AO yakni menarik dana dari keuangan Hotel Da Vienna Boutique Batam secara berulang untuk kepentingan pribadinya sejak hotel mulai beroperasi sekitar tahun 2015.

Perbuatan tersebut membuat kondisi keuangan hotel tidak stabil. Akibatnya, pajak jasa hotel yang seharusnya disetorkan ke kas daerah justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Juga :  Kejari Jayawijaya Geledah Kantor Bupati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp8,5 Miliar

Sejak tahun 2020, Hotel Da Vienna Boutique Batam diketahui tidak lagi menyetorkan PBJT Jasa Hotel. Pemerintah Kota Batam telah berupaya melakukan langkah persuasif hingga tindakan represif, termasuk pemasangan spanduk pada objek pajak, namun tersangka tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Kasus ini semakin mencuat ketika pada periode September hingga Desember 2024, AO diketahui menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia dengan tujuan untuk melepaskan tanggung jawab atas tunggakan pajak tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,78 miliar.

Baca Juga :  Kejari Seluma Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli Seleksi PPG Kemenag

Atas perbuatannya, AO disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk mencegah terhambatnya proses penyidikan, Kejari Batam menahan tersangka AO selama 20 hari ke depan di Rutan Batam. Mantan bos hotel tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan selama masa penahanan berlangsung. (DR)