FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, pada Selasa (14/10).
Nilai proyek tersebut mencapai Rp109,8 miliar dimana program yang mestinya membantu masyarakat malah menimbulkankerugian negara sebesar Rp26,3 miliar.
Keempat tersangka berinisial RP, AAS, WM, dan HW, yang terdiri atas satu koordinator kabupaten serta tiga tenaga fasilitator lapangan.
Penetapan mereka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 219 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” tegas Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo.
Dalam keterangannya, Wagiyo menjelaskan bahwa program BSPS Tahun 2024 seharusnya disalurkan kepada 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep.
Setiap penerima berhak memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk perbaikan rumah tidak layak huni, terdiri dari Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Namun, hasil audit independen mengungkap adanya pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.323.902.300.
“Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat justru dipotong. Pemotongan bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban,” ungkap Wagiyo.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. (DR)






