FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai USD 15 juta.
Penahanan tersangka diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/10).
“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi pada tahun 2007 sampai dengan sekarang,” kata Asep.
KPK melakukan penahanan terhadap Arso Sadewo selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober 2025 hingga 9 November 2025. Selama masa penahanan, tersangka akan dititipkan di Rutan Cabang KPK.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2017, ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Dalam kondisi tersebut, Iswan Ibrahim (ISW) — Komisaris PT IAE periode 2006–2023 yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka — meminta Arso untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.
Tujuannya adalah agar terjalin kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi melalui metode advance payment senilai USD 15 juta.
Dalam upaya itu, Arso Sadewo kemudian melakukan pendekatan dengan Hendi Prio Santoso (HPS) dan Yugi Prayanto (YG). Dari hasil pertemuan tersebut, ketiganya menyepakati adanya pengkondisian dalam pembelian gas bumi antara PT PGN dan PT IAE.
Pertemuan lanjutan pun dilakukan oleh Arso bersama Iswan dan Danny Praditya (DP) — Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 yang juga sudah berstatus tersangka — untuk menegosiasikan rencana kerja sama tersebut. Sebagai bentuk komitmen, Arso kemudian memberikan uang sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi.
“Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ujar Asep.
Tak berhenti di situ, Hendi kemudian memberikan sebagian uang tersebut kepada Yugi sebagai imbalan atas perkenalan dengan Arso.
“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” ucapnya. (DR)






