Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 31 Kepala Kejaksaan Negeri

Redaksi
×

Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 31 Kepala Kejaksaan Negeri

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 31 Kepala Kejaksaan Negeri
Dok. Jaksa Agung ST Burhanuddin/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang sebelumnya diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi diganti dalam rotasi dan mutasi besar-besaran yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap 31 pejabat Kajari di berbagai wilayah Indonesia.

Rotasi tersebut mencakup sejumlah daerah strategis, mulai dari Klaten hingga Jember. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung atas nama Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu, membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut.

Baca Juga :  Hadiri KTT Perdamaian Gaza, Presiden Minta TNI Siap Jika Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian

“Benar (Rotasi dan mutasi),” katanya.

Empat posisi Kajari yang ditinggalkan yakni Kajari Sampang, Kajari Deli Serdang, Kajari Padang Lawas, dan Kajari Magetan. Keempatnya sebelumnya diamankan oleh tim intelijen Kejagung.

Jabatan Kajari Sampang yang sebelumnya dijabat Fadilah Helmi kini diisi Mochamad Iqbal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Tulang Bawang Barat.

Kajari Deli Serdang yang sebelumnya ditempati Revanda Sitepu kini digantikan Sapta Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca Juga :  2,5 Ton Logistik dan RON dari Mabes Polri Tiba di Aceh, Siap Didistribusikan ke Korban Bencana

Sementara itu, posisi Kajari Padang Lawas yang sebelumnya diemban Soemarlin Halomoan Ritonga kini dipercayakan kepada Hasbi Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.