FaktaID.net – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melaksanakan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik Terdakwa Aria Mapas Negara, S.T., putra dari (Alm) Rampit Waterson, pada Selasa (21/10). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut turut didampingi oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
“Pelaksanaan sita eksekusi berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar hingga selesai dilaksanakan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna,, dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/10).
Menurut Anang, proses sita eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Smr. Dua aset milik terdakwa yang disita berada di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Aset pertama berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15010304102589 atas nama Aria Mapas Negara, S.T., dengan luas 11.977 meter persegi, berlokasi di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Sementara aset kedua adalah tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 15010404105202, juga atas nama Aria Mapas Negara, S.T., dengan luas 1.199 meter persegi, beralamat di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Aria Mapas Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4.227.135.959,87. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dijatuhi pidana tambahan berupa dua tahun penjara. Bila uang pengganti dibayar sebagian, maka jumlah yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan yang dijatuhkan.
Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Kejari Bulungan, yaitu R. Joharca Dwi Putra, S.H. dan Avevriansyah, S.H.. Proses ini juga disaksikan oleh Kepala Seksi UHLBEE pada Aspidsus Kejati Kalimantan Utara dan Kepala Seksi UHLBEE pada Aspidsus Kejati Kalimantan Tengah. (DR)






