Hukum

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa

Redaksi
×

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa
Dok. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Fadia sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Dua Kejadian Tawuran di Bogor Yang Akibatkan Korban Jiwa

Asep menjelaskan, setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

KPK mengungkapkan bahwa perkara ini berawal ketika Fadia Arafiq, yang saat itu baru menjabat sekitar satu tahun sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025, mendirikan sebuah perusahaan bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang merupakan anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan tersebut bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Pelaku Diringkus

Perusahaan PT RNB diketahui bergerak di bidang penyediaan jasa dan ikut terlibat sebagai vendor dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan tersebut, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris, sementara posisi direktur juga dipegang oleh Muhammad Sabiq Ashraff. Pada tahun 2024, Fadia kemudian mengganti jabatan direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.

Baca Juga :  Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” tuturnya. (DR)