Daerah

Kejari Sleman Tahan Mantan Bupati Sri Purnomo Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Redaksi
×

Kejari Sleman Tahan Mantan Bupati Sri Purnomo Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Kejari Sleman Tahan Mantan Bupati Sri Purnomo Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Dok. Kejari Sleman Melakukan Penahanan Terhadap Mantan Bupati Sri Purnomo Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata/Foto: Kejari Sleman)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, usai Sri Purnomo menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Sleman. Sekitar pukul 19.20 WIB, ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Yogyakarta untuk menjalani masa tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menilai terpenuhinya syarat subjektif dan objektif penahanan.

Baca Juga :  Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi

“Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010–2015 dan Periode 2016–2021,” ujar Bambang kepada awak media.

Bambang menambahkan, langkah penahanan diambil untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Kami memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Yogyakarta,” terang Bambang Yunianto.

Baca Juga :  Embarkasi Balikpapan Resmi Memulai Operasional Haji 2025, Kloter Pertama Siap Terbang ke Tanah Suci

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI tahun 2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,95 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)