Daerah  

Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

Redaksi
Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa
Dok. Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Oknum Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa.

FaktaID.net – Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus menahan FH, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyatakan penahanan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga :  PT S2P Gelar Silaturahmi Ramadhan, Bagikan Ribuan Paket Sembako Untuk Masyarakat Cilacap

“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers, Kamis (18/12).

FH ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan APBP Pekon Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022, khususnya pada kegiatan fisik.

Baca Juga :  Kejari TTU Geledah Rumah Mantan Kepala SLB Benpasi Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus menemukan kerugian negara sebesar Rp1,03 miliar.

“Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Selain itu, pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” jelas Kapolres.