Selama penyelidikan sekitar 10 bulan, penyidik menyita dokumen dan laporan audit sebagai barang bukti. Upaya pengembalian kerugian negara telah diberikan tenggat waktu, namun tidak diindahkan.
“Dari hasil pendalaman, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
FH dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Kanit Tipikor Ipda Tri Wijayanto menyampaikan Pj Kakon Atar Lebar berinisial R telah mengembalikan kerugian negara.
“Pj Kakon Atar Lebar berinisial R telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan bukti pengembalian sudah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (DR)




