FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. Penguasaan lahan tersebut dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1).
Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono bersama jajaran Tim Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa aparat tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
”Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Barita Simanjuntak.
Langkah pengambilalihan kembali area pertambangan tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan Posko Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran mendasar, di antaranya pelanggaran perizinan. Izin operasional PT AKT diketahui telah dicabut sejak 2017 lantaran perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu, Satgas PKH juga menemukan indikasi aktivitas pertambangan ilegal. Perusahaan diduga masih melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada instansi berwenang.
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025, potensi kerugian negara yang dihadapi perusahaan ditaksir mencapai Rp4.248.751.390.842. Nilai tersebut berasal dari perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
Dalam pemantauan di lapangan, Satgas PKH juga menemukan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti Hade, dump truck, dan excavator. Seluruh aset tersebut kini berada dalam pengawasan serta dilakukan proses inventarisasi oleh Satgas PKH. (DR)




