Daerah

Kejati Bengkulu Tetapkan Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

Redaksi
×

Kejati Bengkulu Tetapkan Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Kejati Bengkulu Tetapkan Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara
Dok. Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara/Foto: Kejati Bengkulu)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM). Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, ditetapkan sebagai tersangka ke-15 dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

“Penahanan ini berkaitan dengan perkara korupsi sektor pertambangan dan merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial SA. Dalam penerbitan IUP 349 PT RSM, tersangka IR diduga menerima gratifikasi,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Deni Agustian di Kota Bengkulu, Selasa (10/2).

Baca Juga :  Kodam XIV/Hasanuddin Bongkar Sindikat Penipuan Digital, Catut Nama Pejabat Kodam

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar menjelaskan, Imron Rosyadi diduga berperan menerbitkan surat keputusan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya. Penerbitan keputusan tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Dinas Pertambangan yang seharusnya didasarkan pada kajian teknis dan administratif.

“Terdapat aliran dana sebesar Rp600 juta yang diterima bersama tersangka sebelumnya (Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara). Namun, untuk jumlah pasti yang diterima oleh tersangka IR masih dalam pendalaman,” ujar dia.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Geledah Kantor PT. Investasi Mandiri dan Naikkan Status Perkara

Pola menambahkan, Imron diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dua keputusan bupati yang ditandatanganinya saat menjabat pada tahun 2007. Dua keputusan tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan karena diterbitkan pada 20 Agustus 2007 dan diduga mengandung cacat hukum.