FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kediri terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Tahun 2019 hingga 2021 pada Senin (10/2).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Kediri telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam kegiatan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Diketahui, selama kurun waktu tiga tahun, KONI Kabupaten Kediri menerima dana hibah dengan total sekitar Rp6 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga di wilayah Kabupaten Kediri.
Namun, dalam proses penyelidikan terungkap adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. Modus yang mencuat antara lain dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPj).
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan hibah tersebut. Kejari Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DR).






