Daerah

Kejari Maros Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Outsourcing BPKA Sulsel, Kerugian Negara Rp5,48 Miliar

Redaksi
×

Kejari Maros Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Outsourcing BPKA Sulsel, Kerugian Negara Rp5,48 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Maros Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Outsourcing BPKA Sulsel, Kerugian Negara Rp5,48 Miliar
Dok. Keterangan Pers Terkait Penetapan Tersangka Outsourcing BPKA Sulsel/Foto: Kejari Maros)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) pada Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian penyidikan intensif dengan memeriksa sekitar 350 saksi serta tiga orang ahli.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Lanal Cirebon Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pakaian Olahraga

“Setelah melakukan rangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi kurang lebih sebanyak 350 orang dan juga 3 orang ahli, Tim Penyidik Kejari Maros telah memperoleh setidak-tidaknya 2 alat bukti,” ujar Febriyan pada Selasa (24/2).

Ia menambahkan, berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara atau ekspose dengan kesimpulan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan tahun 2022 berinisial AG, Direktur PT FSI berinisial DS, dan Direktur PT CIS berinisial MC.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Temukan Bukti Aliran Dana Rp1 Miliar ke Inspektur Tambang ESDM

Dalam penyidikan terungkap sejumlah modus yang dilakukan para tersangka. Proses pemilihan penyedia jasa tenaga kerja pada BPKA Sulsel tahun 2022 disebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, PT FSI dan PT CIS diduga membayarkan gaji tenaga kerja tidak sesuai nominal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama. Berdasarkan rekaman yang diperoleh penyidik, terdapat selisih pembayaran hingga Rp2 juta per orang setiap bulannya.