FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM tahun 2018-2022, Rabu, 25 Februari 2026.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang berada di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Sementara itu, lokasi kedua adalah Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
“Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar Kasi Penkum Vanny.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen oleh PT KMM di wilayah Sumsel periode 2018-2022.




