Sebelumnya, pada Senin, 9 Februari 2026, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 24 September 2025 jo. 13 Januari 2026.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam menetapkan para tersangka.
Adapun tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT KMM periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
“Hasil pemeriksaan disimpulkan, telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Wakajati Anton.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, memaparkan bahwa modus operandi para tersangka pada dasarnya dengan membentuk anak perusahaan yang dalam perjalanannya mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi.
“Kerugian daripada perbuatan para tersangka ini ya kurang lebih adalah Rp 74.373.737.000,” ujar Kajati Sumsel. (DR)




