Daerah

Mantan Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Redaksi
×

Mantan Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Sebarkan artikel ini
Mantan Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Dok. Keterangan Pers Penetapan Mantan Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas/Foto: Kejati Sulsel)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Tahun Anggaran 2024.

Usai penetapan status tersangka, Bahtiar langsung dibawa menuju mobil tahanan Kejati Sulsel untuk menjalani proses penahanan. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan Bahtiar dalam perkara yang tengah disidik.

Baca Juga :  Kodim 1710 Mimika Gelar Pangan Murah, 4 Ton Beras Ludes Terjual

Penetapan Bahtiar sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan dalam program pengadaan bibit nanas yang sebelumnya telah diselidiki oleh Kejati Sulsel.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan total enam orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Juga :  Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9,87 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi ke Palembang

Selain Bahtiar Baharuddin, lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

Program pengadaan bibit nanas tersebut awalnya dirancang untuk meningkatkan produktivitas sektor hortikultura sekaligus mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah.