Daerah

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat

Redaksi
×

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat

Sebarkan artikel ini
Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat
Dok. Konferensi Pers Penyitaan Uang Tunai Terkait Dugaan Korupsi Dana Peremajaan Sawit/Foto: Kejari Musi Rawas)

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menyita uang tunai sebesar Rp1.265.526.441 dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri. Penyitaan dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026.

Pengungkapan penyitaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejari Musi Rawas, Ema Siti Huzaemah Ahmad, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Imam Murtadlo.

“Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara. Total uang yang disita mencapai Rp1.265.526.441,” ujar Kajari Ema dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 4 Konsultan Pengawas Kasus Korupsi Jalan di Batubara

Ia menjelaskan, langkah penyitaan itu telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan Nomor 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2026.

Dana yang disita sebelumnya tersimpan dalam rekening penampungan (escrow account) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Veteran, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penelusuran oleh tim jaksa penyidik serta pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak, dana tersebut berhasil diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, menyebut uang sitaan kini telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Musi Rawas pada Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Geledah Kantor Dinas ESDM Terkait Kasus Korupsi Pertambangan

Penitipan dilakukan untuk memastikan keamanan dana sekaligus menjaga statusnya sebagai barang bukti hingga proses hukum rampung.

“Penyidikan terus berjalan. Kami pastikan setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana koperasi ini akan dimintakan pertanggungjawaban hukum secara tegas,” ujar Kasi Pidsus. (DR)